Baca Juga
Dua orang petani H (40) warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi karena tega memperk0sa seorang wanita berusia 16 tahun. Sebelum melakukan aksinya, H dibantu temannya U (44) menuduh korban dan teman prianya B (17) berbuat asuslla kemudian mengancam mereka.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menceritakan kejadian tersebut bermula sewaktu kedua korban pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, saat mereka melewati jalan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, dengan menggunakan sepeda motor.
"Karena saat itu jalan menuju rumah korban licin akibat hujan, korban harus turun dari sepeda motor. Tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dan langsung menuduh korban telah berbuat asus1la," kata Dolifar.
Kedua remaja tersebut pun membantahnya dan mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa kedua remaja itu untuk berhubungan di depan pelaku.
"Karena takut, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H menyuruh pelaku U dan remaja pria untuk pergi mengambil sepeda motornya. Sedangkan korban tinggal berdua bersama pelaku H," kata Dolifar.
Tak ingin melewatkan kesempatan, H akhirnya memaksa remaja putri itu untuk melayaninya. Awalnya korban menolak, namun pelaku kemudian mendorong korban ke semak-semak hingga terjatuh. Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu kepada remaja wanita secara paksa.
"Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak korban keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan remaja pria teman korban. Kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan kedua korban di lokasi kejadian," imbuh Dolifar.
Akhirnya kedua remaja ini pulang dan mengadukan peristiwa yang telah menimpa mereka kepada orangtuanya, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.
Mendapat laporan dari orangtua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan anak buahnya untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut," tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Miris, Pasangan ABG ini Disuruh Melakukan Perbuatan Terlarang Dan Ditonton Pelaku!!
4/
5
Oleh
Berita Terkini